Loading

LAKBAN / OPP TAPE MURAH DAN KUAT

Wednesday, June 12, 2013

Berapa PTKP Anda Tahun 2013?

Tanggal 1 Januari Tahun 2013 ini adalah awal berlakunya PTKP terbaru. Apa sih PTKP? Nah, PTKP itu adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Besarnya PTKP ini akan menentukan besarnya pajak yang akan kita bayar. Mengapa demikian? Ya karena PTKP ini adalah pengurang pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi. Terus berapa besarnya PTKP itu?

Nah, tahun lalu telah muncul Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur perubahan PTKP. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.11/2012 tanggal 22 Oktober 2012 yang menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak pada tahun 2013 sebesar 53%. Ya, mulai 1 Januari 2013 kemarin, PTKP naik 53% yang berarti beban pajak masyarakat Indonesia akan berkurang, terutama kalangan masyarakat bawah.

Besarnya PTKP ini menjadi minimal Rp24.300.000,00 bagi Wajib Pajak yang berstatus tidak menikah dan tanpa tanggungan dan maksimal Rp56.700.000,00 bagi Wajib Pajak berstatus menikah dengan penghasilan istri digabung serta memiliki 3 atau lebih tanggungan.
Secara rinci, besarnya PTKP tahun 2013 adalah:

  • Rp24.300.000,00 untuk Wajib Pajak sendiri (sebelumnya Rp15.840.000,00)
  • Rp2.025.000,00 untuk Wajib Pajak yang berstatus kawin (sebelumnya Rp1.320.000,00)
  • Rp24.300.000,00 untuk  penghasilan seorang istri yang digabung (sebelumnya Rp15.840.000,00), dan
  • Rp2.025.000,00 untuk satu orang tanggungan dengan maksimal 3 orang tanggungan (sebelumnya Rp1.320.000,00)
Nah, karena PTKP baru ini berlaku mulai 1 Januari 2013, maka efek dari perubahan ini akan terasa pada pemotongan PPh Pasal 21 bulan Januari 2013 bagi Wajib Pajak karyawan. Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong akan berkurang, bahkan menjadi nihil. Tentu saja, karyawan yang PPh Pasal 21 nya ditanggung perusahaan tidak akan merasakan efek ini.

Jadi, besarnya PTKP tergantung kepada status perkawinan Anda,  berapa jumlah tanggungan Anda dan apakah istri Anda memilki penghasilan atau tidak.
Contoh, bila pada tanggal 1 Januari 2013 Anda berstatus menikah dan telah memiliki anak dua orang serta istri Anda tidak berpenghasilan, maka besarnya PTKP Anda adalah:
  • Rp24.300.000,00 untuk diri Anda sendiri
  • Rp2.025.000,00 karena status Anda menikah
  • 2 x Rp2.025.000,00 untung anak Anda sebagai tanggungan
Jumlah semuanya adalah Rp30.375.000,00 setahun atau Rp2.531.250,00 sebulan. Jadi, jika penghasilan Anda kurang dari Rp2.531.250,00 sebulan, maka Anda tidak akan kena pajak di tahun 2013 ini.

0 comments:

Click Button Below to Save As PDF

Pertumbuhan PDB per kapita (% tahunan)

Template by : kendhin x-template.blogspot.com