Loading

LAKBAN / OPP TAPE MURAH DAN KUAT

Wednesday, June 12, 2013

PPN Atas Jasa Angkutan Udara


Salah satu jenis jasa yang dikecualikan sebagai Jasa Kena Pajak adalah jasa angkutan umum. Jasa angkutan umum yang tidak dikenai PPN ini meliputi jasa angkutan umum di darat, jasa angkutan umum di air, dan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.


Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri
Dari ketentuan tersebut kita bisa menyimpulkan bahwa pada umumnya jasa angkutan udara dalam negeri tidak dikecualikan dari pengenaan PPN. Artinya jasa angkutan udara dalam negeri merupakan Jasa Kena Pajak sehingga pengusaha jasa angkutan udara dalam negeri harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memungut PPN kepada pengguna jasa angkutan usaha dalam negeri. Lain halnya dengan jasa angkutan luar negeri.

Jasa Angkutan Udara Luar Negeri
Dari ketentuan tersebut juga bisa disimpulkan bahwa  jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenai PPN karena jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri juga tidak dikenai PPN.

Secara historis, alasan jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenai PPN bisa ditemukan di PP Nomor 28 Tahun 1988 dan PP Nomor 144 Tahun 2000. Berdasarkan PP yang pertama, jasa angkutan udara luar negeri dikecualikan sesuai dengan kebiasaan dalam hubungan penerbangan Internasional.Namun demikian, menurut PP yang kedua, jasa angkutan udara luar negeri  tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean.

Pengertian tentang jasa angkutan udara luar negeri dapat kita peroleh dari Surat Edaran Nomor SE-49/PJ.3/1988. Berdasarkan SE tersebut, Jasa Angkutan Udara Luar Negeri adalah jasa pelayanan angkutan udara baik untuk angkutan penumpang, angkutan barang, hewan atau tumbuh-tumbuhan yang dilakukan dari luar wilayah Republik Indonesia ke dalam wilayah Republik Indonesia atau sebaliknya oleh perusahaan penerbangan dengan nama dan alamat bentuk apapun. Termasuk penerbangan luar negeri adalah pelayanan angkutan udara luar negeri ke beberapa tempat di Indonesia atau sebaliknya sepanjang pelayanan angkutan udara tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan jasa angkutan luar negeri.
“Bagian yang tidak terpisahkan”  artinya bahwa seluruh penerbangan tersebut terangkum dalam satu tiket.

Contoh :
Penerbangan London – Jakarta – Yogyakarta – Denpasar, terangkum dalam satu tiket, maka tidak dikenakan PPN. Tetapi, jika penerbangan dari Jakarta – Yogyakarta, dan Denpasar tiketnya terpisah, sekalipun diterbitkan diluar negeri, tetap dikenakan PPN.

Penerbangan Jakarta – Medan – Singapura. Penerbangan ini kalau terangkum dalam satu tiket tidak dikenakan PPN. Namun jika dalam penerbangan Jakarta – Medan – Singapura seperti tersebut di atas ternyata penerbangan Medan – Singapura batal setelah sampai di Medan, maka atas penerbangan Jakarta – Medan terutang PPN dan dipungut di Medan, maka atas penerbangan Jakarta – Medan terutang PPN dan dipungut di Medan pada waktu penumpang yang bersangkutan meminta pengembalian harga tiket.

Kesimpulan
Pada prinsipnya, jasa angkutan udara dibedakan menjadi jasa angkutan udara dalam negeri dan jasa angkutan udara luar negeri. Jasa angkutan udara dalam negeri adalah Jasa Kena Pajak. Sementara itu jasa angkutan udara luar negeri bukan merupakan Jasa Kena Pajak. Termasuk yang bukan merupakan Jasa Kena Pajak adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.

0 comments:

Click Button Below to Save As PDF

Pertumbuhan PDB per kapita (% tahunan)

Template by : kendhin x-template.blogspot.com