Jakarta - Pertanyaan: Bagaimana perhitungan pemotongan pajak untuk usaha jasa konstruksi. Mohon bantuannya. Terima kasih
Jawaban:
Untuk
menjawab pertanyaan anda, sebelumnya kami sampaikan bahwa Peraturan
Pajak yang terkait dengan jasa konstruksi diatur dalam PP 51 Tahun 2008
yang diubah dengan PP 40 Tahun 2009. Sedangkan peraturan terkait dengan
jenis jasa lain yang dipotong PPh 23 diatur dalam PMK 244/PMK.03/2008.
Sesuai
dengan PP 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Jasa
Konstruksi dijelaskan bahwa definisi pekerjaan konstruksi adalah
keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau
pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural,
sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta
kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Dijelaskan juga dalam Pasal 3 bahwa penghasilan dari jasa konstruksi dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif:
2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
3%
(tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia
Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b;
4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan
Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi
usaha; dan
6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau
Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak
memiliki kualifikasi usaha.
PPh final tersebut wajib dipotong
oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa
merupakan pemotong pajak; atau disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam
hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.
Yang termasuk
dalam pemotong pajak PPh 4(2)-Final adalah badan Pemerintah, Subjek
Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai
Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
sebagai pemotong Pajak Penghasilan.
Lebih lanjut, sesuai dengan
PMK 244/PMK.03/2008 dijelaskan bahwa jasa perawatan/ perbaikan/
pemeliharaan mesin peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel,
alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan dipotong PPh 23 apabila
dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya bukan di bidang
konstruksi dan tidak mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai
pengusaha konstruksi.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat
Vera Handayani Sundoro
Manager PB Taxand Surabaya
Get Payoneer Debit Card
http://share.payoneer-affiliates.com/a/clk/5Db6jT
LAKBAN MURAH DAN BAGUS
Donation
Please Donate To My Blog |
Powered by The-Online-Quest |
Popular Posts
-
Oleh Martin Zwilling | Forbes Kata “risiko” memang memiliki pengertian negatif bagi sebagian orang. Tetapi, berani mengambil risiko dalam ...
-
Cara download: Tunggu sampai muncul tulisan"SKIP AD" di kanan atas monitor kira-kira 5 detik. Anomalies and Market Efficiency.p...
-
1. Pengertian Harga Pokok Penjualan. Yang dimaksud dengan harga pokok penjualan adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh bara...
-
Tanggal 1 Januari Tahun 2013 ini adalah awal berlakunya PTKP terbaru. Apa sih PTKP? Nah, PTKP itu adalah singkatan dari Penghasilan Tidak...
-
Apakah Anda ingat kata "Repelita" yang sering didengungkan oleh pemerintah Orde Baru? inilah buah buah karya almarhum Prof Dr Wid...
-
Memulai bisnis sampingan merupakan tantangan tersendiri terutama bagi anda yang sudah memiliki pekerjaan tetap. Bisnis sampingan serin...
-
Ayunda W Savitri - Okezone CALIFORNIA – Chief Operating Officer (COO) Facebook, Sheryl Sandberg mengatakan, CEO Apple Tim Cook a...
-
Herdaru Purnomo - detikFinance Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan suku bunga acuan (BI Rate) menjadi 5,75%. Atas dasa...
-
An emphasis on company-wide collaboration and flexible oversight is key. Title: Managing a Group of Multiple Projects: Examining the ...
-
NEW YORK. Pengunduran diri Greg Smith, dari Goldman Sachs yang opininya dimuat dalam kolom di harian The New York Times , harus mendapat ...
Followers
About Me
Loading
LAKBAN / OPP TAPE MURAH DAN KUAT
Sunday, March 3, 2013
Perhitungan Pajak Jasa Konstruksi
Posted by Unknown at 12:47 AM
Labels: Perpajakan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Click Button Below to Save As PDF
Pertumbuhan PDB per kapita (% tahunan)
Click Links Below
Bisnis Tanpa Modal
CATEGORY
- Business (48)
- Economy (55)
- Finance And Bank (25)
- Indonesian News (9)
- Investment (26)
- Journal And Paper (51)
- Leadership (16)
- Management (17)
- Marketing (24)
- Perpajakan (7)
- Uncategories (56)
Exchange Rates
USD IDR CHARTS
0 comments:
Post a Comment