Loading

LAKBAN / OPP TAPE MURAH DAN KUAT

Tuesday, February 14, 2012

Nazaruddin Borong Saham Garuda, Ini Tanggapan Bapepam

Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengaku tidak bisa mendeteksi pihak mana saja yang menjadi pembeli saham perdana PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Pasalnya, pada dasarnya semua pihak bebas membeli saham.

"Setiap pembelian saham terutama pada saat IPO itu kan underwriter biasanya memberikan formulir kemudian diisi dan nanti underwriter mendistribusikan sesuai penjatahan," kata Ketua Bapepam Nurhaida di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (14/2/2012).

Setelah itu, kata Nurhaida, dilaporkan oleh underwriter mengenai identitas si pembeli dan pemesan sehingga ketahuan pihak mana saja yang menjadi pemegang saham sebuah emiten baru.

"Nanti di Bapepam dilihat siapa pemegang sahamnya, kita tidak tahu apakah ada nama-nama tertentu, karena pada dasarnya siapapun boleh beli saham ya," tambahnya.

Bapepam juga tidak bisa mengetahui pihak-pihak yang ada di belakang si pemegang saham tercatat di Garuda. Maka dari itu, pihaknya belum bisa melakukan apa-apa terkait pembelian saham yang dilakukan tersangka kasus wisma atlet M. Nazaruddin di Garuda.

"Kalau ada pihak-pihak tertentu itu prosesnya akan berbeda dan sampai saat ini tidak ada pengaduan ataupun tidak ada hal-hal yang disampaikan kepada Bapepam secara formal, secara resmi, sehingga kita belum melakukan tindakan apa-apa, kecuali nanti ada permintaan dari pihak-pihak yang berwenang untuk melihat semacam pemeriksaan nanti berangkat dari situ," ujarnya.

Seperti diketahui, keuntungan perusahaan Nazaruddin dari 'menggiring' proyek-proyek pemerintah memang cukup fantastis. Menurut Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis, pada 2010 perusahaan milik Nazaruddin itu memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar.

Nah, karena kentungan yang begitu banyak itu, uangnya dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup. Total pembelian saham Garuda itu Rp 300,8 miliar, itu semua dari keuntungan proyek.

Rinciannya, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar.

Akibat tindakan pencucian uang ini, sebelumnya, Nazar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang perkara wisma atlet yang aliran dananya dialihkan untuk membeli saham Garuda Indonesia. Nazaruddin dijerat dengan pasal 12 huruf a subsidair pasal 5 dan 11 UU Tipikor dan juga pasal 3 atau pasal 4 junto pasal 6 UU no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(ang/hen)
sumber:detik.com

0 comments:

Click Button Below to Save As PDF

Pertumbuhan PDB per kapita (% tahunan)

Template by : kendhin x-template.blogspot.com