Jakarta, 29/08/2013 MoF (Fiscal) News - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Kamis(29/8) memutuskan untuk memperkuat bauran kebijakan lanjutan. Direktur Eksekutif DepartemenKomunikasi BI Difi A. Johansyah mengatakan terdapat dua kebijakan lanjutan yang diluncurkan BI.
Kebijakan pertama, menaikkan BI Rate sebesar 50 basis points (bps) menjadi 7,00 persen; sukubunga Lending Facility (LF) sebesar 25 bps menjadi 7,00 persen; dan suku bunga Deposit Facility(DF) sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen. Kebijakan kedua, BI akan memperpendek jangkawaktu month-holding-period kepemilikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari 6 bulan menjadi 1bulan. "Ketiga, memperhitungkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) sebagai komponenGiro Wajib Minimum (GWM) sekunder," jelasnya.
Kebijakan Keempat, lanjutnya, adalah memperkuat kerja sama antarbank sentral denganmemperpanjang Bilateral Swap Arrangement (BSA) antara Bank Indonesia dengan Bank of Japan. "Kebijakan lanjutan ini memperkuat berbagai bauran kebijakan yang telah diputuskansebelumnya, termasuk lelang TD valas overnight (o/n) dan SDBI mulai hari ini, perluasan FX Swap sebagai instrumen hedging, serta kebijakan loan-to-value ratio (LTV) kredit properti dansupervisory action dalam manajemen likuiditas dan penyaluran kredit," katanya.
sumber:http://www.depkeu.go.id
0 comments:
Post a Comment