Loading

LAKBAN / OPP TAPE MURAH DAN KUAT

Friday, June 28, 2013

Pajak Penghasilan UMKM


Belum lama ini Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah yang mengatur perlakuan khusus Pajak Penghasilan untuk usaha,  kecil, mikro dan menengah atau UMKM. Peraturan Pemerintah tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang terbit tanggal 12 Juni 2013. Berdasarkan ketentuan ini, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dikenakan PPh Final dengan tarif 1%[1]dan Dasar Pengenaan Pajaknya adalah peredaran bruto setiap bulan.[2]Tulisan singkat ini hanya akan menjelaskan secara deskriptif tentang ketentuan tersebut yang mulai akan berlaku tanggal 1 Juli 2013.
Untuk Siapa Ketentuan Ini?

Perlakuan PPh yang bersifat khusus ini sebenarnya tidak secara eksplisit ditujukan untuk UMKM. Peraturan Pemerintah ini hanya membuat batasan untuk Wajib Pajak tertentu yang memiliki omzet sampai dengan jumlah tertentu, yang dalam ketentuan ini disebut Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.[3] Siapakah Wajib Pajak ini?
Wajib Pajak yang dimaksud adalah yang memenuhi dua kriteria berikut:[4]
  1. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
  2. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Dalam bagian penjelasan PP 46 Tahun 2013 ditegaskan bahwa peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai PPh yang bersifat final. Dengan demikian, apabila penghasilan Wajib Pajak sudah dikenakan PPh Final berdasarkan ketentuan yang lain, maka yang berlaku adalah ketentuan PPh Final yang lain tersebut. Misalnya Wajib Pajak yang bergerak di bidang jasa konstruksi atau persewaan tanah dan/atau bangunan.
Ditegaskan pula dalam bagian yang sama bahwa jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. agen iklan;
  7. pengawas atau pengelola proyek;
  8. perantara;
  9. petugas penjaja barang dagangan;
  10. agen asuransi; dan
  11. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
Di samping pengecualuan untuk penghasilan daru usaha jasa dari pekerjaan bebas, terdapat pula pengecualian untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan sehingga Wajib Pajak tersebut tidak dikenakan pengenaan PPh secara khusus berdasarkan PP 46 Tahun 2013, walaupun memenuhi kriteria di atas. Wajib Pajak yang dikecualikan tersebut terdiri dari:[5]
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap, dan  menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan;
  2. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial;
  3. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4,8 Milyar.
Batasan Peredaran Bruto Rp4,8 Milyar
Kriteria utama Wajib Pajak dikenakan PPh Final sebesar 2% dari peredaran bruto adalah peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4,8 Milyar dalam satu Tahun Pajak. Pertanyaannya adalah angka Rp4,8 Milyar tersebut merupakan omzet tahun yang mana? Kemudian juga kapan Wajib Pajak harus menggunakan ketentuan PPh Final 1% ini, dan kapan Wajib Pajak harus beralih ke ketentuan umum apabila sudah tidak memenuhi kriteria.
Pada dasarnya, Pengenaan PPh Final ini didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam satu tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan. [6]
Contoh, CV Andik memiliki usaha penjualan gerabah yang berdasarkan pembukuan atau catatan pada Tahun Pajak 2013 (Januari 2013 sampai dengan Desember 2013), memiliki peredaran bruto sebesar Rp4.000.000.000,00. Dengan demikian, atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh CV Andik pada tahun 2014 dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 1%, karena peredaran bruto CV Andik pada Tahun Pajak 2013 tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00.
Jika peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenai tarif PPh Final 1% sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.[7]
Contoh, jika CV Andik, sebagaimana contoh sebelumnya pada bulan Januari sampai dengan Oktober 2014 memperoleh peredaran bruto sebesar Rp 5.000.000.000,00, maka atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh CV Andik sampai dengan bulan Desember 2014 (akhir Tahun Pajak 2014) tetap dikenai tarif PPh Final 1%.
Apabila peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan  umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.[8]
Contoh, jika CV Andik pada contoh sebelumnya, pada bulan Januari sampai dengan Desember 2014 memperoleh peredaran bruto sebesar Rp 6.000.000.000,00, maka penghasilan yang diperoleh CV Andik pada tahun 2015 (tahun berikutnya), dikenai PPh sesuai ketentuan umm UU PPh.
Hal khusus terkait peredaran bruto sebagai dasar untuk dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, diatur sebagai berikut:[9]
  • Didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini meliputi kurang dari jangka waktu 12 bulan.
Contoh:
PT Maju Jaya menggunakan tahun kalender sebagai Tahun Pajak. Terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak bulan Agustus 2013. Peredaran bruto selama bulan Agustus 2013 sampai dengan Desember 2013 adalah Rp150.000.000,00.
Peredaran bruto tahun 2013 disetahunkan adalah:
Rp150.000.000,00 x 12/5 = Rp360.000.000,00
Karena peredaran bruto disetahunkan di tahun 2013 tidak melebihi Rp4.800.000.00,00 , maka penghasilan yang diperoleh di tahun 2014 dikenai pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
  • Didasarkan pada jumlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan bulan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini di bulan sebelum Peraturan Permerintah ini berlaku.
Contoh:
PT Daya Tangkap terdaftar 3 bulan sebelum berlakunya PP Nomor 46 Tahun 2013 pada Tahun Pajak yang sama dengan tahun berlakunya PP Nomor 46 Tahun 2013.
Jumlah peredaran bruto selama 3  bulan tersebut adalah Rp150.000.000,00.
Peredaran bruto selama 3 bulan yang disetahunkan adalah: Rp150.000.000,00 x 12/3 = Rp600.000.000,00
Karena peredaran bruto disetahunkan untuk 3 bulan tersebut tidak melebihi Rp 4.800.000.00,00, maka penghasilan yang diperoleh mulai pada bulan berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan, dikenai pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalam PP Nomor 46 Tahun 2013.
  • Didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak yang baru terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Contoh:
Gatot Kaca terdaftar sebagai Wajib Pajak baru pada bulan November 2014. Pada bulan November 2014 tersebut, memperoleh peredaran bruto sebesar Rp 15.000.000,00 .
Penghasilan bruto bulan November 2014 disetahunkan adalah: 12/1 x Rp15.000.000,00 = Rp180.000.000,00.
Karena penghasilan bulan November 2014 (bulan pertama mulai terdaftar sebagai Wajib Pajak) yang disetahunkan tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00, maka penghasilan yang diperoleh di tahun 2014 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan PP  46 Tahun 2013.
Nah, demikianlah pokok-pokok penting tentang pengenaan PPh Final yang ditujukan terutama untuk UMKM. Secara operasional, Peraturan Pemerintah ini masih memerlukan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal-hal yang lebih teknis.

0 comments:

Click Button Below to Save As PDF

Pertumbuhan PDB per kapita (% tahunan)

Template by : kendhin x-template.blogspot.com