Loading

LAKBAN / OPP TAPE MURAH DAN KUAT

Tuesday, April 3, 2012

Bank Indonesia Siapkan Aturan Bank Antisipasi Penggelembungan Perekonomian

Plasadana.com - Untuk mencegah terjadinya bubble di perekonomian, Bank Indonesia memberikan perhatian pada kredit konsumsi. Regulator perbankan ini tengah mempersiapkan aturan loan to value (LTV).

Gubernur BI, Darmin Nasution mengatakan, saat ini, ada beberapa sektor yang pertumbuhan kreditnya cukup cepat. Meski belum bubble, bank sentral merasa perlu melakukan pengaturan. "Regulasinya, loan to value ratio, itu adalah makro prudential," ujarnya.

BI merangkul Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk menyeragamkan LTV antara bank dan non-bank. "Di non-bank, down payment (DP) paling mudah. Kami ingin agar LTV dan DP diperketat agar aturannya kurang lebih sama dengan bank," katanya. Dengan aturan main ini, bila nasabah tidak dapat kredit dari bank, dia tidak akan mencari ke non-bank.

Kepala Biro Humas BI, Difi Ahmad Johansyah mengatakan, aturan LTV akan meluncur bila ada gejala potensi bubble. "Indikasinya terlihat dari peningkatan non-performing loan (NPL) mendekati level 5%," ujarnya.

Bila melihat kondisi saat ini, NPL multifinance relatif aman. Tetapi, multifinance tidak memiliki mitigasi resiko yang baik, karena alternatif penyaluran pembiayaannya terbatas dan cenderung terkonsentrasi pada satu sektor. "Bahaya multifinance adalah consentration risk. Kami belajar dari krisis 2008, bank menyalurkan kredit ke komoditas. Ketika harga komoditas turun banyak, bank menghadapi masalah," tukas Difi.

Ekonom Aviliani mengatakan, pertumbuhan kelas menengah di Indonesia akan berimbas pada peningkatan kredit konsumsi. Nah, pertumbuhan kredit konsumsi, terutama multifinance, harus mendapat perhatian, karena prinsip kehati-hatiannya tidak seketat perbankan. "Kalau gagal bayar, biasanya mereka langsung menarik kendaraan, tetapi ini dilakukan sampai kapan," tukasnya.(ED-7)

0 comments:

Click Button Below to Save As PDF

Pertumbuhan PDB per kapita (% tahunan)

Template by : kendhin x-template.blogspot.com