Loading

LAKBAN / OPP TAPE MURAH DAN KUAT

Monday, April 2, 2012

Bapepam beri toleransi pemenuhan modal asuransi

Oleh Feri Kristianto


JAKARTA. Kabar baik bagi perusahaan asuransi yang bermodal kurang dari Rp 70 miliar. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) siap memberi toleransi pemenuhan modal minimal hingga akhir Maret 2013. Sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 2008 tentang Penyelenggaran Usaha Perasuransian, asuransi harus memiliki modal sendiri minimal Rp 70 miliar di akhir 2012.
Hanya saja, toleransi itu berlaku bila perusahaan telah memberikan rencana kerja pemenuhan modal sendiri ke Bapepam-LK paling lambat September 2011. "Bila tidak, akan kena sanksi (jika modal minimal kurang dari Rp 70 miliar per 31 Desember 2012)," jelas Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, akhir pekan lalu.
Sayang, Isa tidak bersedia mengungkapkan jatidiri asuransi bermodal Rp 70 miliar. Tetapi laporan Bapepam-LK tahun 2011 sebelum diaudit, total ada 27 asuransi. Rinciannya tujuh dari asuransi jiwa dan 22 asuransi umum. Menurut Isa, perusahaan itu tinggal kurang beberapa miliar saja untuk mencapai angka Rp 70 miliar.
Akan tetapi, di antara perusahaan itu ada yang memiliki unit usaha syariah (UUS). Untuk UUS sendiri membutuhkan modal minimal Rp 25 miliar. Dengan demikian, asuransi yang memiliki UUS harus memiliki modal sebesar Rp 95 miliar.
Saat ini, Isa masih mengupayakan seluruh perusahaan asuransi memenuhi ketentuan modal minimal tepat waktu. Salah satu caranya, memberi peringatan ke perusahaan asuransi bermodal cekak. "Kami akan mengirimi surat ke perusahaan tersebut dalam waktu dekat ini," kata Isa.
Bapepam-LK juga akan memantau permodalan melalui hasil laporan keuangan kuartal I dan II tahun ini. Bila masih belum ada kemajuan juga, Bapepam-LK akan kembali mengingatkan dan sekaligus meminta manajemen membuat rencana kerja pemenuhan modal.
Catatan saja, Bapepam-LK baru saja menyelesaikan pengaturan permodalan minimal perusahaan asuransi Rp 40 miliar per 31 Maret 2012. Terdapat 5 perusahaan yang tamat karena tidak memenuhi modal minimal tersebut.
Mereka terdiri, 2 perusahaan asuransi jiwa dan 3 asuransi umum. Namun, izin perusahaan itu belum dicabut. Soalnya, mereka masih memiliki kewajiban pengembalian dana ke nasabah.

0 comments:

Click Button Below to Save As PDF

Pertumbuhan PDB per kapita (% tahunan)

Template by : kendhin x-template.blogspot.com