Loading

LAKBAN / OPP TAPE MURAH DAN KUAT

Friday, July 6, 2012

Cara Menghitung Upah Lembur



Lembur atau sering disebut dengan Overtime merupakan istilah yang dipakai untuk bekerja melebihi  waktu kerja yang telah ditentukan oleh Undang-undang atau peraturan Pemerintah di negara bersangkutan.
Lembur atau Overtime perlu direncanakan dengan baik sehingga tidak merugikan perusahaan, hal ini dikarenakan Biaya Lembur pasti lebih tinggi dari Biaya waktu Kerja biasanya.
Oleh karena itu, Pengetahuan tentang “Cara Menghitung Lembur” menjadi sangat penting untuk membantu Manajemen dalam merencanakan Jadwal dan Kapasitas Produksi yang sesuai dengan anggaran operasional produksi dan untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan Perusahaan dan Karyawan.
Penyebab terjadinya lembur (Overtime) bisa dikarenakan oleh :
  1. Adanya pesanan (order) yang melebihi Kapasitas produksi pada Waktu Kerja Normal, sehingga diperlukan Jam tambahan.
  2. Kurangnya Tenaga Kerja yang menyebabkan Tenaga kerja lainnya harus mengerjakan pekerjaan yang lebih untuk menutupi kekurangan tersebut.
  3. Adanya Kerusakan Mesin atau peralatan Produksi maupun permasalahan lainnya yang mengganggu kelancaran produksi.
  4. Kekurangan Material pada saat Waktu Produksi sehingga diperlukan waktu kerja lebih untuk menutupi kekurangan jumlah produksi saat Material tiba.
  5. Rendahnya Produktifitas kerja.
Di Republik Indonesia, Jam Kerja seorang karyawan diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya pada Pasal 77 ayat 1 dengan bunyi sebagai berikut :
  1. 7 (tujuh) Jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  2. 8 (delapan) Jam 1 (hari) dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Perhitungan Overtime (Lembur) juga diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan No. KEP.102/MEN/VI/2004. Dalam Pasal 8 yang mengatur perhitungan upah lembur bulan mengatakan :
  1. Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
  2. Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Rata-rata perusahaan yang bergerak dibidang perakitan elektronik meng-adopsi sistem upah bulanan, sehingga yang perlu kita ketahui adalah cara menghitungan upah lembur dengan sistem upah bulanan.
Cara perhitungan upah kerja lembur berdasarkan Pasal 11 sebagai berikut :
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :
  • untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;
  • untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2(dua) kali upah sejam.
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :
  • perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
  • apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3(tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.

Mengapa harus dibagi 173?

173 adalah Rata-rata Jam Kerja dalam sebulan, berikut ini cara perhitungannya :
Jam Kerja per Minggu                     : 40 Jam
Jumlah minggu dalam setahun   : 52 minggu
Jadi Jam kerja per tahun               : 2080 Jam (40 x 52)
Rata-rata Jam Kerja per bulan    : 173 (2080 Jam/12 bulan)
Contoh kasus Perhitungan upah lembur :
Kasus I
Seorang Operator produksi dengan gaji bulanan Rp. 1.402.000,00 diminta oleh perusahaan melakukan Lembur (overtime) pada hari kerja biasa (contohnya Hari Senin) selama 4 Jam. Berapakah upah lembur yang harus dibayar oleh perusahaan ?
Upah Lembur per Jam   : Rp. 8.104 (Rp. 1.402.000 / 173)
Jam Pertama      : Rp. 12.156 (Rp. 8.104 x 1.5)
Jam Kedua          : Rp. 16.208 (Rp. 8.104 x 2)
Jam Ketiga          : Rp. 16.208 (Rp. 8.104 x 2)
Jam Keempat    : Rp. 16.208 (Rp. 8.104 x 2)

Total                      : Rp. 60.780
Jadi Perusahaan yang bersangkutan harus membayar upah lembar sebanyak Rp. 60.780 kepada operator tersebut.
Kasus II
Seorang Operator produksi dengan gaji bulanan Rp. 1.402.000,00 diminta oleh perusahaan melakukan Lembur (overtime) pada hari minggu selama 8 Jam. Berapakah upah lembur yang harus dibayar oleh perusahaan ?
Upah Lembur per Jam   : Rp. 8.104 (Rp. 1.402.000 / 173)
Jam Pertama sampai Jam ketujuh            : Rp. 113.456 (Rp. 8.104 x 2 x 7)
Jam kedelapan                                                  : Rp.   24.312 (Rp. 8.104 x 3)
Total                      : Rp. 137,768
Jadi Perusahaan yang bersangkutan harus membayar upah lembur sebanyak Rp. 137,768  kepada operator tersebut. SUMBER:http://produksielektronik.co.cc

0 comments:

Click Button Below to Save As PDF

Pertumbuhan PDB per kapita (% tahunan)

Template by : kendhin x-template.blogspot.com